Rabu, 19 September 2018

KEADAAN EKONOMI INDONESIAPADA MASA AWAL KEERDEKAAN (1945) HINGGA 1950





I. A. KONDISI EKONOMI INDONESIA AWAL KEMERDEKAAN

Keadaan ekonomi Indonesia pada akhir kekuasaan Jepang dan pada awal berdirinya Republik Indonesia sangat kacau dan sulit. Latar belakang keadaan yang kacau tersebut disebabkan karena :
• Indonesia yang baru saja merdeka belum memiliki pemerintahan yang baik, dimana belum ada pejabat khusus yang bertugas untuk menangani perekonomian Indonesia.
• Sebagai negara baru Indonesia belum mempunyai pola dan cara untuk mengatur ekonomi keuangan yang mantap.
• Tingalan pemerintah pendudukan Jepang dimana ekonomi saat pendudukan Jepang memang sudah buruk akibat pengeluaran pembiayaan perang Jepang. Membuat pemerintah baru Indonesia agak sulit untuk bangkit dari keterpurukan.
• Kondisi keamanan dalam negeri sendiri tidak stabil akibat sering terjadinya pergantian kabinet, dimana hal tersebut mendukung ketidakstabilan ekonomi.
• Politik keuangan yang berlaku di Indonesia dibuat di negara Belanda guna menekan pertumbuhan ekonomi Indonesia bahkan untuk menghancurkan ekonomi nasional.
• Belanda masih tetap tidak mau mengakui kemerdeaan Indonesia dan masih terus melakukan pergolakan politik yang menghambat langkah kebijakan pemerintah dalam bidang ekonomi.


Faktor- faktor penyebab kacaunya perekonomian Indonesia 1945-1950 adalah sebagai berikut .
1. Terjadi Inflasi yang sangat tinggi
Inflasi tersebut dapat terjadi disebabakan karena :
• Beredarnya mata uang Jepang di masyarakat dalam jumlah yang tak terkendali (pada bulan Agustus 1945 mencapai 1,6 Milyar yang beredar di Jawa sedangkan secara umum uang yang beredar di masyarakat mencapai 4 milyar).
• Beredarnya mata uang cadangan yang dikeluarkan oleh pasukan Sekutu dari bank-bank yang berhasil dikuasainya untuk biaya operasi dan gaji pegawai yanh jumlahnya mencapai 2,3 milyar.
• Repubik Indonesia sendiri belum memiliki mata uang sendiri sehingga pemerintah tidak dapat menyatakan bahwa mata uang pendudukan Jepang tidak berlaku.

Inflasi terjadi karena di satu sisi tidak terkendalinya peredaran uang yang dikeluarkan pemerintah Jepang di sisi lain ketersediaan barang menipis bahkan langka di beberapa daerah. Kelangkaan ini terjadi akibat adanya blokade ekonomi oleh Belanda. Uang Jepang yang beredarsangat tinggi sedangkan kemampuan ekonomi untuk menyerap uang tersebut masih sanat rendah.
Karena inflasi ini kelompok yang paling menderita adalah para petani sebab pada masa pendudukan Jepang petani merupakan produsen yang paling banyak menyimpan mata uang Jepang. Hasil pertanian mereka tidak dapat dijual, sementara nilai tukar mata uang yang mereka miliki sangat rendah.
Pemerintah Indonesia yang baru saja berdiri tidak mampu mengendalikan dan menghentikan peredaran mata uang Jepang tersebut sebab Indonesia belum memiliki mata uang baru sebagai penggantinya. Pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk sementara waktu menyatakan ada 3 mata uang yang berlaku di wilayah RI, yaitu:
o Mata uang De Javasche Bank
o Mata uang pemerintah Hindia Belanda
o Mata uang pendudukan Jepang

Keadaan tersebut diperparah dengan diberlakukannya uang NICA di daerah yang diduduki sekutu pada tanggal 6 Maret 1946 oleh Panglima AFNEI yang baru (Letnan Jenderal Sir Montagu Stopford). Uang NICA ini dimaksudkan untuk menggantikan uang Jepang yang nilainya sudah sangat turun saat itu. Upaya sekutu tersebut merupakan salah satu bentuk pelangaran kesepakatan yaitu bahwa selama belum ada penyelesaian politik mengenai status Indonesia, maka tidak ada mata uang baru.
Karena tindakan sekutu tersebut maka pemerintah Indonesiapun mengeluarkan uang kertas baru yaitu Oeang Republik Indonesia (ORI)sebagai pengganti uang Jepang.




2. Adanya Blokade ekonomi dari Belanda

Blokade oleh Belanda ini dilakukan dengan menutup (memblokir) pintu keluar-masuk perdagangan RI terutama melalui jalur laut dan pelabuhan-pelabuhan penting. Blokade ini dilakukan mulai bulan November 1945. Adapun alasan dari pemerintah Belanda melakukan blokade ini adalah :
 Mencegah masuknya senjata dan peralatan militer ke Indonesia.v
 Mencegah kelurnya hasil-hasil perkebunan milik Belanda dan milik asing lainnya.v
 Melindungi bangsa Indonesia dari tindakan-tindakan yang dilakukan oleh bangsa lain.v
Dengan adanya blokade tersebut menyebabakan:
• Barang-barang ekspor RI terlambat terkirim.
• Barang-barang dagangan milik Indonesia tidak dapat di ekspor bahkan banyak barang-barang ekspor Indonesia yang dibumi hanguskan.
• Indonesia kekurangan barang-barang import yang sangat dibutuhkan.
• Inflasi semakin tak terkendali sehingga rakyat menjadi gelisah.

Tujuan/harapan Belanda dengan blokade ini adalah :

• Agar ekonomi Indonesia mengalami kekacauan
• Agar terjadi kerusuhan sosial karena rakyat tidak percaya kepada pemerintah Indonesia, sehingga pemerintah Belanda dapat dengan mudah mengembalikan eksistensinya.
• Untuk menekan Indonesia dengan harapan bisa dikuasai kembali oleh Belanda.

3. Kekosongan kas Negara

Kas Negara mengalami kekosongan karena pajak dan bea masuk lainnya belum ada sementara pengeluaran negara semakin bertambah. Penghasilan pemerintah hanya bergantung kepada produksi pertanian. Karena dukungan dari bidang pertanian inilah pemerintah Indonesia masih bertahan, sekalipun keadaan ekonomi sangat buruk.


B. UPAYA MENGATASI BLOKADE EKONOMI BELANDA (NICA)

Upaya pemerintah untuk keluar dari masalah blokade tersebut adalah sebagai berikut.

1. Usaha bersifat politis, yaitu Diplomasi Beras ke India
Pemerintah Indonesia bersedia untuk membantu pemerintah India yang sedang ditimpa bahaya kelaparan dengan mengirimkan 500.000 ton beras dengan harga sangat rendah. Pemerintah melakukan hal ini sebab akibat blokade oleh Belanda maka hasil panen Indonesia yang melimpah tidak dapat dijual keluar negeri sehingga pemerintah berani memperkirakan bahwa pada pada musim panen 1946 akan diperoleh suplai hasil panen sebesar 200.000 sampai 400.000 ton. Sebagai imbalannya pemerintah India bersedia mengirimkan bahan pakaian yang sangat dibutuhkan oleh rakyat Indonesia pada saat itu. Saat itu Indonesia tidak memikirkan harga karena yang penting adalah dukungan dari negara lain yang sangat diperlukan dalam perjuangan diplomatik dalam forum internasional. Adapun keuntungan politis yang diperoleh Indonesia dengan adanya kerjasama dengan India ini adalah Indonesia mendapatkan dukungan aktif dari India secara diplomatik atas perjuangan Indonesia di forum internasional.

2. Mengadakan hubungan dagang langsung dengan luar negeri
Membuka hubungan dagang langsung ke luar negeri dilakukan oleh pihak pemerintah maupun pihak swasta. Usaha tersebut antara lain :
 Mengadakan kontak dagang dengan perusahaan swasta Amerika (Isbrantsen Inc.). Tujuan dari kontak ini adalah membuka jalur diplomatis ke berbagai negara. Dimana usaha tersebut dirintis oleh BTC (Banking and Trading Corporation) atau Perseroan Bank dan Perdagangan, suatu badan perdagangan semi-pemerintah yang membantu usaha ekonomi pemerintah, dipimpin oleh Sumitro Djojohadikusumo dan Ong Eng Die. Hasil transaksi pertama dari kerjasama tersebut adalah Amerika bersedia membeli barang-barang ekspor Indonesia seperti gula, karet, teh, dan lain-lain. Tetapi selanjutnya kapal Amerika yang mengangkut barang pesanan RI dan akan memuat barang ekspor dari RI dicegat dan seluruh muatannya disita oleh kapal Angkatan Laut Belanda.§
 Karena blokade Belanda di Jawa terlalu kuat maka usaha diarahkan untuk menembus blokade ekonomi Belanda di Sumatera dengan tujuan Malaysia dan Singapura. Usaha tersebut dilakukan sejak 1946 sampai akhir masa perang kemerdekaan. Pelaksanaan ini dibantu oleh Angkatan laut RI serta pemerintah daerah penghasil barang-barang ekspor. Karena perairan di Sumatra sangatlah luas, maka pihak Belanda tidak mampu melakukan pengawasan secara ketat. Hasilnya Indonesia berhasil menyelundupkan karet yang mencapai puluhan ribu ton dari Sumatera ke luar negeri, terutama ke Singapura. Dan Indonesia berhasil memperoleh senjata , obat-obatan dan barang-barang lain yang dibutuhkan.§
 Pemerintah RI pada 1947 membentuk perwakilan resmi di Singapura yang diberi nama Indonesian Office (Indoff). Secra resmi badan ini merupakan badan yang memperjuangkan kepentingan politik di luar negeri, namun secara rahasia berusaha menembus blokade ekonomi Belanda dengan melakukan perdagangan barter. Diharapkan dengan upaya ini mampu memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia. Selain itu juga berperan sebagai perantara dengan pedagang Singapura dan mengusahakan pengadaan kapal-kapal yang diperlukan.§
 Dibentuk perwakilan kemetrian pertahanan di luar negeri yaitu Kementrian Pertahanan Urusan Luar Negeri (KPULN) yang dipimpin oleh Ali Jayengprawiro. Tugas pokok badan ini adalah membeli senjata dan perlengkapan angkatan perang.§


C. KEBIJAKAN PEMERINTAHAN MENGHADAPI BURUKNYA KONDISI EKONOMI INDONESIA

Upaya yang dilakukan pemerintah untuk mengatasi kondisi ekonominya mulai dilakukan sejak Februari 1946, adalah sebagai berikut.
1) Konferensi Ekonomi Februari 1946
Konferensi ini dihadiri oleh para cendekiawan, gubernur, dan pejabat lainnya yang bertanggungjawab langsung mengenai masalah ekonomi di Jawa, yang dipimpin oleh Menteri Kemakmuran (Darmawan Mangunkusumo). Tujuan Konferensi ini adalah untuk memperoleh kesepakatan dalam menanggulangi masalah-masalah ekonomi yang mendesak, seperti :
a. Masalah produksi dan distribusi makanan
Tercapai kesepakatan bahwa sistem autarki lokal sebagai kelanjutan dari sistem ekonomi perang Jepang, secara berangsur-angsur akan dihapukan dan diganti dengan sistem desentralisasi.
b. Masalah sandang
Disepakati bahwa Badan Pengawasan Makanan Rakyat diganti dengan Badan Persediaan dan Pembagian Makanan (BPPM) yang bertujuan untuk mengatasi kesengsaraan rakyat Indonesia. Badan ini dipimpin oleh Sudarsono dibawah pengawasan Kementrian Kemakmuran. BPPM dapat dianggap sebagai awal dari terbentuknya Badan Urusan Logistik (Bulog). Sementara itu tujuan dibentuk Bulog (Februari 1946) untuk melarang pengiriman bahan makanan antar karisidenan
c. Status dan Administrasi perkebunan-perkebunan
Keputusannya adalah semua perkebunan dikuasai oleh negara dengan sistem sentralisasi di bawah kementrian Kemakmuran. Sehingga diharapkan pendapatan negara dapat bertambah secara signifikan dengan nasionalisasi pabrik gula dan perkebunan tebu.

Konferensi kedua di Solo, 6 Mei 1946 membahas mengenai masalah program ekonomi pemerintah, masalah keuangan negara, pengendalian harga, distribusi, dan alokasi tenaga manusia. Wapres Moh. Hatta mengusulkan mengenai rehabilitasi pabrik gula, dimana gula merupakan bahan ekspor penting sehingga harus dikuasai oleh negara. Untuk merealisasikan keinginan tersebut maka pada 6 Juni 1946 dibentuk Perusahaan Perkebunan Negara (PPN).

2) Pinjaman Nasional
Program ini dilaksanakan oleh Menteri Keuangan (Surachman) dengan persetujuan BP-KNIP. Untuk mendukung program tersebut maka dibuat Bank Tabungan Pos, bank ini berguna untuk penyaluran pinjaman nasional untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat Indonesia kepada pemerintahan. Selain itu, pemerintah juga menunjuk rumah gadai untuk memberikan pinjaman kepada masyarakat dengan jangka waktu pengembalian selama 40 tahun. Tujuannya untuk mengumpulkan dana masyarakat bagi kepentingan perjuangan, sekaligus untuk menanamkan kepercayaan rakyat pada pemerintah RI.
Rakyat dapat meminjam jika rakyat mau menyetor uang ke Bank Tabungan Pos dan rumah-rumah pegadaian. Usaha ini mendapat respon yang besar dari rakyat terbukti dengan besar pinjaman yang ditawarkan pada bulan Juli 1946 sebesar Rp. 1.000.000.000,00 , pada tahun pertama berhasil dikumpulkan uang sejumlah Rp. 500.000.000,00. Kesuksesan yang dicapai menunjukkan besarnya dukungan dan kepercayaan rakyat kepada Pemerintah RI.

3) Pembentukan Planning Board (Badan Perancang Ekonomi) 19 Januari 1947.
Badan ini dibentuk atas usul dari menetri kemakmuran AK. Gani. Badan ini merupakan badan tetap yang bertugas membuat rencana pembangunan ekonomi untuk jangka waktu 2 sampai 3 tahun yang akhirnya disepakati Rencana Pembangunan Sepuluh Tahun.
Rencana Pembangunan 10 tahun tersebut adalah sebagai berikut.
1. Semua bangunan umum, perkebunan, dan industri yang telah ada sebelum perang menjadi milik negara, yang baru terlaksana tahun 1957.
2. Bangunan umum vital milik asing dinasionalisasikan dengan pembayaran ganti rugi
3. Perusahaan milik Jepang akan disita sebagai ganti rugi terhadap RI.
4. Perusahaan modal asing lainnya dikembalikan kepada yang berhak sesudah diadakan perjanjian Republik Indonesia dengan Belanda.
Badan ini bertujuan untuk menasionalisasikan semua cabang produksi yang telah ada dengan mengubah ke dalam bentuk badan hukum. Hal ini dilakukan dengan harapan agar Indonesia dapat menggunakan semua cabang produksi secara maksimal dan kuat di mata hukum internasional. Pendanaan untuk Rencana Pembangunan ini terbuka baik bagi pemodal dalam negeri maupun pemodal asing.
Inti rencana ini adalah agar Indonesia membuka diri terhadap penanaman modal asing dan melakukan pinjaman baik ke dalam maupun ke luar negeri.
Untuk membiayai rencana pembangunan ekonomi tersebut pemerintah membuka diri terhadap penanaman modal asing, mengerahkan dana masyarakat melalui pinjaman nasional, melalui tabungan masyarakat, serta melibatkan badan-badan swasta dalam pembangunan ekonomi. Dan untuk menampung dana tersebut dibentuk Bank Pembangunan. Perusahaan patungan (merger) diperkenankan berdiri sementara itu tanah partikelir dihapuskan.
Perkembangannya April 1947 badan ini diperluas menjadi Panitia Pemikir Siasat Ekonomi yang bertugas mempelajari, mengumpulkan data, dan memberikan saran kepada pemerintah dalam merencanakan pembangunan ekonomi dan dalam rangka melakukan perundingan dengan pihak Belanda. Rencana tersebut belum berhasil dilaksanakan dengan baik karena situasi politik dan militer yang tidak memungkinkan, yaitu Agresi Militer Belanda I dan Perjanjian Linggarjati yang menyebabkan sebagian besar wilayah Indonesia yang memiliki potensi ekonomi jatuh ke tangan Belanda dan yang tersisa sebagian besar tergolong sebagai daerah miskin dan berpenduduk padat (Sumatera dan Jawa). Hal tersebut ditambah dengan adanya Pemberontakan PKI dan Agresi mIliter Belanda II yang mengakibatkan kesulitan ekonomi semakin memuncak.

4) Rekonstruksi dan Rasionalisasi Angkatan Perang (Rera) 1948
Program ini bertujuan untuk mengurangi beban negara dalam bidang ekonomi, selain meningkatkan efisiensi. Rasionalisasi meliputi penyempurnaan administrasi negara, angkatan perang, dan aparat ekonomi. Sejumlah angkatan perang dikurangi secara drastis untuk mengurangi beban negara di bidang ekonomi dan meningkatkan effisiensi angkatan perang dengan menyalurkan para bekas prajurit pada bidang-bidang produktif dan diurus oleh kementrian Pembangunan dan Pemuda. Rasionalisasi yang diusulkan oleh Mohammad Hatta diikuti dengan intensifikasi pertanian, penanaman bibit unggul, dan peningkatan peternakan.

5) Rencana Kasimo (Kasimo Plan)
Program ini disusun oleh Menteri Urusan Bahan Makanan I.J.Kasimo. Program ini berupa Rencana Produksi Tiga tahun (1948-1950) mengenai usaha swasembada pangan dengan beberapa petunjuk pelaksanaan yang praktis. Inti dari Kasimo Plan adalah untuk meningkatkan kehidupan rakyat dengan menigkatkan produksi bahan pangan. Rencana Kasimo ini adalah :
 Menanami tanah ko§song (tidak terurus) di Sumatera Timur seluas 281.277 HA
 Melakukan intensifikasi di Jawa dengan menanam bibit unggul§
 Pencegahan penyembelihan hewan-hewan yang berperan penting bagi produksi pangan.§
 Di setiap desa dibentuk kebun-kebun bibit§
 Transmigrasi bagi 20 juta penduduk Pulau Jawa dipindahkan ke Sumatera dalam jangka waktu 10-15 tahun.§

6) Persatuan Tenaga Ekonomi (PTE)
Organisasi yang dipimpin B.R Motik ini bertujuan untuk :
 Menggiatkan kembali partisipasi pengusaha swasta, agar pengusaha swasta memperkuat persatuan dan mengembangkan perekonomian nasional.v
 Menggalang dan Melenyapkan individualisasi di kalangan organisasi pedagang sehingga dapat memperkokoh ketahanan ekonomi bangsa Indonesia.v
Meskipun usaha PTE didukung pemerintah dan melibatkan dukungan dari pemerintah daerah namun perkembangannya PTE tidak dapat berjalan baik dan hanya mampu didirikan Bank PTE di Yogyakarta dengan modal awal Rp. 5.000.000,00. Kegiatan ini semakin mengalami kemunduran akibat Agresi Militer Belanda.
Selain PTE, perdagangan swasta lainnya juga membantu usaha ekonomi pemerintah adalah Banking and Trading Corporation (Perseroan Bank dan Perdagangan).
Mengaktifkan kembali Gabungan Perusahaan Perindustrian dan Perusahaan Penting, Pusat Tembakau Indonesia, Gabungan Saudagar Indonesia Daerah Aceh (GASIDA) dalam rangka memperbaiki ekonomi Indonesia.

7) Oeang Republik Indonesia (ORI)
Melarang digunakan mata uang NICA dan yang lainnya serta hanya boleh menggunakan Oeang Repoeblik Indonesia (ORI) dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan UU No. 17 tahun 1946 yang dikeluarkan pada tanggal 1 Oktober 1946. Mengenai pertukaran uang Rupiah Jepang diatur berdasarkan UU No. 19 tahun 1946 tanggal 25 Oktober 1946. Tanggal 25 Oktober selanjutnya dijadikan sebagai hari keuangan. Adapun kebijakan penyetaraan mata uang adalah sebagai berikut.
• Di Jawa, Lima puluh rupiah (Rp. 50,00) uang Jepang disamakan dengan satu ruapiah (Rp. 100,00) ORI dengan perbandingan 1:5.
• Di Luar Jawa dan Madura, Seratus rupiah (Rp. 100,00) uang Jepang sama dengan satu rupiah(Rp. 1,00) ORI dengan perbandingan 1:10.
• Setiap sepuluh rupiah (Rp. 10,00) ORI bernilai sama dengan emas murni seberat 5 gram.
Mengenai pengaturan nilai tukar uang ORI dengan valuta asing (nilai kurs mata uang ORI di pasar valuta asing) sebenarnya dipegang oleh Bank Negara yang sebelumnya telah dirintis bentuk prototipenya yaitu dengan pembentukan Bank Rakyat Indonesia (Shomin Ginko). Namun tugas tersebut pada akhirnya dijalankan oleh Bank Negara Indonesia (Bank Negara Indonesia 1946) yang dipimpin oleh Margono Djojohadikusumo. Bank ini merupakan bank umum milik pemerintah yang tujuan awal didirikannya adalah untuk melaksanakan koordinasi dalam pengurusan bidang ekonomi dan keuangan. BNI didirikan pada 1 November 1946.
Meskipun begitu usaha pemerintah untuk menjadikan ORI sebagai satu-satunya mata uang nasional tidak tercapai karena terpecah-pecahnya wilayah RI akibat perundingan Indonesia- Belanda. Sehingga di beberapa daerah mengeluarkan mata uang sendiri, yang berbeda dengan ORI, seperti URIPS (Uang Republik Propinsi Sumatera) di Sumatera, URIBA (Uang Republik Indonesia Baru) di Aceh, URIDAB (Uang Republik Indonesia Banten) di Banten dan Palembang.

Upaya-upaya pemerintah Indonesia tersebut dilakukan dalam upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia meskipun Belanda masih belum pergi dari Indonesia.


II. Kondisi Politik
Sejak proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia masuk dalam suatu babak kehidupan baru sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat penuh. Dalam perjalanan sejarahnya bangsa Indonesia mengalami berbagai perubahan asas, paham, ideologi dan doktrin dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dan melalui berbagai hambatan dan ancaman yang membahayakan perjuangan bangsa indonesia dalam mempertahankan serta mengisi kemerdekaan. Wujud berbagai hambatan adalah disintegrasi dan instabilisasi nasional sejak periode orde lama yang berpuncak pada pemberontakan PKI 30 September 1945 sampai lahirlah Supersemar sebagai titik balik lahirnya tonggak pemerintahan era Orde Baru yang merupakan koreksi total terhadap budaya dan sistem politik Orde Lama dimana masih terlihat kentalnya mekanisme, fungsi dan struktur politik yang tradisional berlandaskan ideoligi sosialisme komunisme.[3]
Konfigurasi politik, menurut Dr. Moh. Mahfud MD, SH, mengandung arti sebagai susunan atau konstelasi kekuatan politik yang secara dikotomis dibagi atas dua konsep yang bertentangan secara diametral, yaitu konfigurasi politik demokratis dan konfigurasi politik otoriter.[4]
Konfigurasi politik yang ada pada periode orde lama membawa bangsa Indonesia berada dalam suatu rezim pemerintahan yang otoriter dengan berbagai produk-produk hukum yang konservatif dan pergeseran struktur pemerintahan yang lebih sentralistik melalui ketatnya pengawasan pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah. Pada masa ini pula politik kepartaian sangat mendominasi konfigurasi politik yang terlihat melalui revolusi fisik serta sistem yang otoriter sebagai esensi feodalisme.
Sedangkan dibawah kepemimpinan rezim Orde Baru yang mengakhiri tahapan tradisional tersebut pembangunan politik hukum memasuki era lepas landas lewat proses Rencana Pembangunan Lima Tahun yang berkesinambungan dengan pengharapan Indonesia dapat menuju tahap kedewasaan (maturing society) dan selanjutnya berkembang menuju bangsa yang adil dan makmur.
Dalam penulisan ini, kami mencoba memberikan penjelasan singkat seputar konfigurasi politik yang dibatasi pada dua era, yakni Orde Lama dan Orde Baru, serta pemahaman terhadap partai politiknya.

A. KONFIGURASI POLITIK ERA ORDE LAMA
Presiden Soekarno pada tanggal 5 Juli 1959 mengeluarkan Dekrit Presiden yang isinya pembubaran konstituante, diundangkan dengan resmi dalam Lembaran Negara tahun 1959 No. 75, Berita Negara 1959 No. 69 berintikan penetapan berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950, dan pembentukan MPRS dan DPAS. Salah satu dasar pertimbangan dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 adalah gagalnya konstituante melaksanakan tugasnya.[5] Pada masa ini Soekarno memakai sistem demokrasi terpimpin. Tindakan Soekarno mengeluarkan Dekrit pada tanggal 5 Juli 1959 dipersoalkan keabsahannya dari sudut yuridis konstitusional, sebab menurut UUDS 1950 Presiden tidak berwenang “memberlakukan” atau “tidak memberlakukan” sebuah UUD, seperti yang dilakukan melalui dekrit. Sistem ini yang mengungkapkan struktur, fungsi dan mekanisme, yang dilaksanakan ini berdasarkan pada sistem “Trial and Error” yang perwujudannya senantiasa dipengaruhi bahkan diwarnai oleh berbagai paham politik yang ada serta disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang cepat berkembang. Maka problema dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang berkembang pada waktu itu bukan masalah-masalah yang bersifat ideologis politik yang penuh dengan norma-norma ideal yang benar, tetapi masalah-masalah praktis politik yang mengandung realitas-realitas objektif serta mengandung pula kemungkinan-kemungkinan untuk dipecahkan secara baik, walaupun secara normatif ideal kurang atau tidak benar. Bahkan kemudian muncul penamaan sebagai suatu bentuk kualifikasi seperti “Demokrasi Terpimpin” dan “Demokrasi Pancasila”. Berbagai “Experiment” tersebut ternyata menimbulkan keadaan “excessive” (berlebihan) baik dalam bentuk “Ultra Demokrasi” (berdemokrasi secara berlebihan) seperti yang dialami antara tahun 1950-1959, maupun suatu kediktatoran terselubung (verkapte diktatuur) dengan menggunakan nama demokrasi yang dikualifikasi (gekwalificeerde democratie).[6]
Sistem “Trial and Error” telah membuahkan sistem multi ideologi dan multi partai politik yang pada akhirnya melahirkan multi mayoritas, keadaan ini terus berlangsung hingga pecahnya pemberontakan DI/TII yang berhaluan theokratisme Islam fundamental (1952-1962) dan kemudian Pemilu 1955 melahirkan empat partai besar yaitu PNI, NU, Masyumi dan PKI yang secara perlahan terjadi pergeseran politik ke sistem catur mayoritas. Kenyataan ini berlangsung selama 10 tahun dan terpaksa harus kita bayar tingggi berupa:
 Gerakan separatis pada tahun 1957Ø
 Konflik ideologi yang tajam yaitu antara Pancasila dan ideologi Islam, sehingga terjadi kemacetan total di bidang Dewan Konstituante pada tahun 1959.Ø
Oleh karena konflik antara Pancasila dengan theokratis Islam fundamentalis itu telah mengancam kelangsungan hidup Negara Pancasila 17 Agustus 1945, maka terjadilah Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 dengan tujuan kembali ke UUD 1945 yang kemudian menjadi dialog Nasional yang seru antara yang Pro dan yang Kontra. Yang Pro memandang dari kacamata politik, sedangkan yang Kontra dari kacamata Yuridis Konstitusional. Akhirnya memang masalah Dekrit Presiden tersebut dapat diselesaikan oleh pemerintah Orde Baru, sehingga Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kelak dijadikan salah satu sumber hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Selanjutnya pada perang revolusi yang berlangsung tahun 1960-1965, yang sebenarnya juga merupakan prolog dari pemberontakan Gestapu/PKI pada tahun 1965, telah memberikan pelajaran-pelajaran politik yang sangat berharga walau harus kita bayar dengan biaya tinggi.[7]

B. KONFIGURASI POLITIK ERA ORDE BARU
Peristiwa yang lazim disebut Gerakan 30 September/Partai Komunis Indonesia (G30S/PKI) menandai pergantian orde dari Orde Lama ke Orde Baru. Pada tanggal 1 Maret 1966 Presiden Soekarno dituntut untuk menandatangani sebuah surat yang memerintahkan pada Jenderal Soeharto untuk mengambil segala tindakan yang perlu untuk keselamatan negara dan melindungi Soekarno sebagai Presiden. Surat yang kemudian dikenal dengan sebutan Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar) itu diartikan sebagai media pemberian wewenang kepada Soeharto secara penuh.
Orde Baru dikukuhkan dalam sebuah sidang MPRS yang berlangsung pada Juni-Juli 1966. diantara ketetapan yang dihasilkan sidang tersebut adalah mengukuhkan Supersemar dan melarang PKI berikut ideologinya tubuh dan berkembang di Indonesia. Menyusul PKI sebagai partai terlarang, setiap orang yang pernah terlibat dalam aktivitas PKI ditahan. Sebagian diadili dan dieksekusi, sebagian besar lainnya diasingkan ke pulau Buru.[8] Pada masa Orde Baru pula pemerintahan menekankan stabilitas nasional dalam program politiknya dan untuk mencapai stabilitas nasional terlebih dahulu diawali dengan apa yang disebut dengan konsensus nasional. Ada dua macam konsensus nasional, yaitu :
• Pertama berwujud kebulatan tekad pemerintah dan masyarakat untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Konsensus pertama ini disebut juga dengan konsensus utama.
• Sedangkan konsensus kedua adalah konsensus mengenai cara-cara melaksanakan konsensus utama. Artinya, konsensus kedua lahir sebagai lanjutan dari konsensus utama dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan. Konsensus kedua lahir antara pemerintah dan partai-partai politik dan masyarakat.
Secara umum, elemen-elemen penting yang terlibat dalam perumusan konsensus nasional antara lain pemerintah, TNI dan beberapa organisasi massa. Konsensus ini kemudian dituangkan kedalam TAP MPRS No. XX/1966, sejak itu konsensus nasional memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi seluruh rakyat Indonesia.[9] Beberapa hasil konsensus tersebut antara lain penyederhanaan partai politik dan keikutsertaan TNI/Polri dalam keanggotaan MPR/DPR. Berdasarkan semangat konsensus nasional itu pemerintah Orde Baru dapat melakukan tekanan-tekanan politik terhadap partai politik yang memiliki basis massa luas. Terlebih kepada PNI yang nota bene partai besar dan dinilai memiliki kedekatan dengan rezim terdahulu. Pemerintah orde baru juga melakukan tekanan terhadap partai-partai dengan basis massa Islam. Satu contoh ketika para tokoh Masyumi ingin menghidupkan kembali partainya yang telah dibekukan pemerintah Orde Lama, pemerintah memberi izin dengan dua syarat. Pertama, tokoh-tokoh lama tidak boleh duduk dalam kepengurusan partai. Kedua, masyumi harus mengganti nama sehingga terkesan sebagai partai baru.[10] Pada Pemilu 1971 partai-partai politik disaring melalui verifikasi hingga tinggal sepuluh partai politik yang dinilai memenuhi syarat untuk menjadi peserta pemilu. Dalam pemilu kali ini didapati Golongan Karya (Golkar) menjadi peserta pemilu. Pada mulanya Golkar merupakan gabungan dari berbagai macam organisasi fungsional dan kekaryaan, yang kemudian pula pada 20 Oktober 1984 mendirikan Sekretariat Bersama Golongan Karya (Sekber Golkar). Tujuannya antara lain memberikan perlindungan kepada kelompok-kelompok fungsional dan mengkoordinir mereka dalam front nasional. Sekber Golkar ini merupakan organisasi besar yang dikonsolidasikan dalam kelompok-kelompok induk organisasi seperti SOKSI, KOSGORO, MKGR dan lainnya sebagai “Political Battle Unit “ rezim orde baru.
Pasca pemilu 1971 muncul kembali ide-ide penyederhanaan partai yang dilandasi penilaian hal tersebut harus dilakukan karena partai politik selalu menjadi sumber yang mengganggu stabilitas, gagasan ini menimbulkan sikap Pro dan Kontra karena dianggap membatasi atau mengekang aspirasi politik dan membentuk partai-partai hanya kedalam golongan nasional, spiritual dan karya.[11]
Pada tahun 1973 konsep penyederhanaan partai (Konsep Fusi) sudah dapat diterima oleh partai-partai yang ada dan dikukuhkan melalui Undang-Undang No. 3/1975 tentang Partai Politik dan Golongan, sistem fusi ini berlangsung hingga lima kali Pemilu selama pemerintahan orde baru (1977, 1982, 1987, 1992 dan 1997).

C. PARTAI POLITIK
Melihat sejarah sepanjang Orde Lama sampai Orde Baru partai politik mempunyai peran dan posisi yang sangat penting sebagai kendaraan politik sekelompok elite yang berkuasa, sebagai ekspresi ide, pikiran, pandangan dan keyakinan kebebasan. Pada umumnya para ilmuwan politik menggambarkan adanya empat fungsi partai politik, menurut Miriam Budiardjo meliputi:
o Sarana komunikasi politik;
o Sosialisasi politik;
o Sarana rekruitmen politik;
o Pengatur konflik. [12]
Keempat fungsi tersebut sama-sama terkait dimana partai politik berperan dalam upaya mengartikulasikan kepentingan (Interests Articulation) dimana berbagai ide-ide diserap dan diadvokasikan sehingga dapat mempengaruhi materi kebijakan kenegaraan. Terkait sebagai sarana komunikasi politik, partai politik juga berperan mensosialisasikan ide, visi dan kebijakan strategis yang menjadi pilihan partai politik serta sebagai sarana rekruitmen kaderisasi pemimpin Negara. Sedangkan peran sebagai pengatur konflik, partai politik berperan menyalurkan berbagai kepentingan yang berbeda-beda. Disamping itu, partai politik juga memiliki fungsi sebagai pembuat kebijaksanaan, dalam arti bahwa suatu partai politik akan berusaha untuk merebut kekuasaan secara konstitusional, sehingga setelah mendapatkan kekuasaannya yang legitimate maka partai politik ini akan mempunyai dan memberikan pengaruhnya dalam membuat kebijaksanaan yang akan digunakan dalam suatu pemerintahan.[13] Dengan demikian, fungsi partai politik secara garis besar adalah sebagai kendaraan untuk memenuhi aspirasi warga negara dalam mewujudkan hak memilih dan hak dipilihnya dalam kehidupan bernegara.
Selanjutnya, sejarah kepartaian di Indonesia merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari sejarah perjuangan bangsa dalam merebut kemerdekaan Indonesia. Dari sejarah tersebut dapai dilihat bahwa keberadaan kepartaian di Indonesia bertujuan untuk: (a) untuk menghapuskan penindasan dan pemerasan di Indonesia khususnya dan didunia pada umumnya (kolonialisme dan imperialisme); (b) untuk mencerdaskan bangsa Indonesia; (c) untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan rakyat Indonesia.
Untuk melaksanakan tujuan utama diatas perlu ditentukan sasaran antara, yaitu;
 Kemerdekaan di bidang politik, ekonomi dan budaya nusa dan bangsa;§
 Pemerintahan Negara yang demokratis;§
 Menentukan Undang-Undang Dasar Negara yang memuat ketentuan-ketentuan dan norma-norma yang sesuai dengan nilai-nilai sosialistis paternalistic yang agamais dan manusiawi.§
Dari perjalanan sejarah kehidupan politik Indonesia tersebut, secara umum terdapat dua ciri utama yang mewarnai pendirian dan pergeseran masing-masing organisasi politik dan golongan fungsional yang ada, yaitu:
 Kesamaan Cara untuk melaksanakan gerak kehidupan politik, organisasi politik dan golongan fungsional, yaitu didasarkan pada persatuan dan kesatuan yang bersumber pada kepentingan nasional dan bermuara pada kepentingan internasional. Untuk mewujudkan hal-hal tersebut ditempuh melalui prinsip adanya kedaulatan rakyat Indonesia.v
 Sedangkan landasan (faham, aliran atau ideologi) yang digunakan untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan serta kedaulatan rakyat tersebut berbeda satu sama lain.v
Kemudian, keberadaan partai politik-partai politik ini sesungguhnya untuk meramaikan pesta demokrasi sebagai tanda adanya atau berlangsungnya proses pemilihan umum. Dalam proses pemilihan umum ini, setidaknya terdapat 3 (tiga) tujuan pemilihan umum di Indonesia, antara lain: pertama, memungkinkan terjadinya pergantian pemerintah secara damai dan tertib; kedua, kemungkinan lembaga negara berfungsi sesuai dengan maksud UUD 1945; dan ketiga, untuk melaksanakan hak-hak asasi warga negara. [14]
Dengan demikian, antara partai politik dengan pemilihan umum bagaikan dua sisi dalam mata uang yang sama. Mereka tidak dapat dipisahkan satu sama lain dikarenakan keduanya saling bergantungan dan mengisi.
1. Partai Politik dalam Era Orde Lama
Pada masa sesudah kemerdekaan, Indonesia menganut sistem multi partai yang ditandai dengan hadirnya 25 partai politik. Hal ini ditandai dengan Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945 dan Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945. Menjelang Pemilihan Umum 1955 yang berdasarkan demokrasi liberal bahwa jumlah parpol meningkat hingga 29 parpol dan juga terdapat peserta perorangan.[15]
Pada masa diberlakukannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, sistem kepartaian Indonesia dilakukan penyederhanaan dengan Penpres No. 7 Tahun 1959 dan Perpres No. 13 Tahun 1960 yang mengatur tentang pengakuan, pengawasan dan pembubaran partai-partai.[16] Kemudian pada tanggal 14 April 1961 diumumkan hanya 10 partai yang mendapat pengakuan dari pemerintah, antara lain adalah sebagai berikut: PNI, NU, PKI, PSII, PARKINDO, Partai Katholik, PERTI MURBA dan PARTINDO. Namun, setahun sebelumnya pada tanggal 17 Agustus 1960, PSI dan Masyumi dibubarkan.
Dengan berkurangnya jumlah parpol dari 29 parpol menjadi 10 parpol tersebut, hal ini tidak berarti bahwa konflik ideologi dalam masyarakat umum dan dalam kehidupan politik dapat terkurangi. Untuk mengatasi hal ini maka diselenggarakan pertemuan parpol di Bogor pada tanggal 12 Desember 1964 yang menghasilkan "Deklarasi Bogor." [17]

2. Partai Politik dalam Era Orde Baru
Dalam masa Orde Baru yang ditandai dengan dibubarkannya PKI pada tanggal 12 Maret 1966 maka dimulai suatu usaha pembinaan terhadap partai-partai politik. Pada tanggal 20 Pebruari 1968 sebagai langkah peleburan dan penggabungan ormas-ormas Islam yang sudah ada tetapi belum tersalurkan aspirasinya maka didirikannyalah Partai Muslimin Indonesia (PARMUSI) dengan massa pendukung dari Muhammadiyah, HMI, PII, Al Wasliyah, HSBI, Gasbindo, PUI dan IPM.[18]
Selanjutnya pada tanggal 9 Maret 1970, terjadi pengelompokan partai dengan terbentuknya Kelompok Demokrasi Pembangunan yang terdiri dari PNI, Partai Katholik, Parkindo, IPKI dan Murba. Kemudian tanggal 13 Maret 1970 terbentuk kelompok Persatuan Pembangunan yang terdiri atas NU, PARMUSI, PSII, dan Perti. Serta ada suatu kelompok fungsional yang dimasukkan dalam salah satu kelompok tersendiri yang kemudian disebut Golongan Karya. Dengan adanya pembinaan terhadap parpol-parpol dalam masa Orde Baru maka terjadilah perampingan parpol sebagai wadah aspirasi warga masyarakat kala itu, sehingga pada akhirnya dalam Pemilihan Umum 1977 terdapat 3 kontestan, yaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) serta satu Golongan Karya.[19]
Hingga Pemilihan Umum 1977, pada masa ini peserta pemilu hanya terdiri sebagaimana disebutkan diatas, yakni 2 parpol dan 1 Golkar. Dan selama masa pemerintahan Orde Baru, Golkar selalu memenangkan Pemilu. Hal ini mengingat Golkar dijadikan mesin politik oleh penguasa saat itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar